REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Malaysia pada Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan bahwa tragedi semacam ini tidak boleh terulang dan meminta pemerintah untuk memperkuat upaya perlindungan bagi PMI di luar negeri.
“Tragedi seperti ini tidak boleh terulang, dan negara harus hadir dalam setiap upaya perlindungan warga negaranya, termasuk di luar negeri,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Insiden Penembakan PMI di Malaysia! Uya Kuya Desak Pemerintah Bongkar Jaringan Mafia Ilegal
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mendorong pembentukan sistem pengaduan yang efektif agar PMI dapat dengan cepat melaporkan potensi ancaman yang dihadapi di luar negeri.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran serta edukasi bagi PMI agar mereka lebih siap menghadapi berbagai risiko kerja.
“Selain penguatan regulasi, kami juga mendorong adanya program edukasi yang lebih intensif kepada calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri,” tambahnya.
“Selain penguatan regulasi, kami juga mendorong adanya program edukasi yang lebih intensif kepada calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri,” tambahnya.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Terjang Madiun, 18 Jenazah Hanyut
Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengaturan PMI, terutama dalam seleksi agensi dan pelatihan pra-keberangkatan.
Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengaturan PMI, terutama dalam seleksi agensi dan pelatihan pra-keberangkatan.
Menurutnya, agensi penempatan harus bertanggung jawab tidak hanya dalam proses awal, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di luar negeri.
“Agensi penempatan harus bertanggung jawab tidak hanya dalam proses awal, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di luar negeri, serta penguatan regulasi,” tegasnya.
“Agensi penempatan harus bertanggung jawab tidak hanya dalam proses awal, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di luar negeri, serta penguatan regulasi,” tegasnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Kota Kupang Curi Jemuran Warga, Dibekuk Polisi Saat Hendak Melakukan Hal Ini!
Nurhadi juga menaruh perhatian pada perbaikan regulasi yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nurhadi juga menaruh perhatian pada perbaikan regulasi yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menekankan bahwa perbaikan regulasi harus lebih meningkatkan kualitas perlindungan bagi PMI di negara tujuan kerja.
“Fokusnya adalah pada pelaksanaan di lapangan dan penguatan perlindungan hukum terhadap PMI di negara tujuan kerja,” pungkasnya.
“Fokusnya adalah pada pelaksanaan di lapangan dan penguatan perlindungan hukum terhadap PMI di negara tujuan kerja,” pungkasnya.