nasional

Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:32 WIB
Foto ilustrasi.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.

2. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.

3. Alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor ditiadakan.

 Baca Juga: Pemerintah Janji Selesaikan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital dalam Dua Bulan, Apa Dampaknya?

4. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan, dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.

5. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi.

6. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotokopi yang tersedia.

 Baca Juga: Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan

7. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.

8. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan.

9. Operasional lift serta sistem pendingin udara (AC) sentral akan difungsikan sebagian.

Halaman:

Tags

Terkini