Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:32 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran mulai 1 Februari 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran negara.

Kebijakan efisiensi ini mencakup beberapa langkah strategis, di antaranya penghapusan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pejabat, pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC), serta pengurangan operasional lift di Kantor Pusat BKN.

 Baca Juga: Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar

Selain itu, BKN juga menghilangkan biaya operasional kendaraan pegawai, pemesanan karangan bunga, serta pengharum ruangan sebagai bagian dari upaya efisiensi yang lebih luas.

Langkah ini tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

Nota dinas tersebut merupakan bentuk implementasi dari instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

 Baca Juga: Perbedaan Pandangan Anwar Ibrahim dan Prabowo soal Insiden Penembakan WNI di Malaysia

Diharapkan, kebijakan efisiensi ini dapat mengurangi pengeluaran negara serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan BKN.

Dengan adanya langkah ini, BKN menjalankan pemerintahan yang lebih hemat dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara.

Sejumlah poin utama dari kebijakan efisiensi anggaran ini meliputi:

 Baca Juga: Hal Inilah yang Mendorong Zulkifli Hasan Serahkan Gaji Rp 19 Juta untuk Siswa Tak Mampu di di Banyuwangi

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X