Ini Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Dijadwalkan pada Maret 2026

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:26 WIB
Foto pegawai PPPK.
Foto pegawai PPPK.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang akan berlangsung pada Maret 2026.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi II DPR RI.

Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

 

Baca Juga: Polisi Grebek Lokasi Misterius di Tangerang, Temuan di Dalamnya Bikin Geger!

Proses ini dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian hingga tahun 2026.

Pemerintah berupaya untuk menata tenaga honorer secara sistematis guna memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Salah satu perhatian utama dalam kebijakan ini adalah tenaga honorer yang mendekati usia pensiun.

 Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ende Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

Pemerintah berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal serta memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja.

Selain itu, seluruh proses pengangkatan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, tenaga honorer yang memenuhi kriteria serta telah terdaftar dalam database BKN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2024 Periode II

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X