REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Waibao dan Kepala Desa Tuakepa akan diaktifkan kembali, sehingga kata Bupati Anton kedua kepala desa tersebut dapat kembali bekerja di desa masing-masing.
“Soal SK Kepala Desa Waibao yang sudah keluar tetapi masih ditahan, akan diaktifkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan sebagai kepala desa di Waibao," kata Bupati Anton Doni kepada wartawan di Larantuka, Jumat (7/3/2025).
Selain Waibao, hal yang sama juga dilakukan dengan Kepala Desa Tuakepa, SK sudah dikeluarkan dan akan diaktifkan kembali untuk melanjutkan tugasnya di Tuakepa.
Baca Juga: Ini Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Dijadwalkan pada Maret 2026
Dirinya berharap setelah kembali diaktifkan, kedua kepala desa dapat bekerja dengan baik, tanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Ia juga mengingatkan pentingnya merangkul kebersamaan dalam hidup bermasyarakat demi menjaga keutuhan, persaudaraan, dan keharmonisan di desa masing-masing.
“Saya berharap agar setelah diaktifkan kembali, Kepala Desa Tuakepa dan Kepala Desa Waibao dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab," tambah.
Baca Juga: Polisi Grebek Lokasi Misterius di Tangerang, Temuan di Dalamnya Bikin Geger!
Kepala desa juga harap Bupati, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga kebersamaan demi persatuan dan keharmonisan di desa.
Artikel Terkait
Bupati Anton Doni Dihen Tekankan Efisiensi Anggaran dan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan
Kapolres Ngada Ditangkap, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya
Satgas Pangan Polres Ende Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil
Polisi Grebek Lokasi Misterius di Tangerang, Temuan di Dalamnya Bikin Geger!
Ini Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Dijadwalkan pada Maret 2026