REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton meminta agar petugas bea cukai yang berada di daerah perbatasan antara Indonesia- Timor Leste meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.
Hal ini penting menurut Darius karena, petugas bea cukai yang ada di perbatasan adalah etalase Indonesia di mata warga Timor Leste, karena itu pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh aparatur bea cukai sangat diharapkan.
Hal ini disampaikan oleh Darius Beda Daton saat menjadi narasumber dalam Coffee Morning dan Sosialisasi di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua di hotel Matahari Atambua, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Wisata Memuat 14 Turis Asing Berhasil Dievakuasi di Labuan Bajo
Kegiatan yg dikemas dalam Coffee Morning tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belu, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Alor, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI di perbatasan, balai karantina dan para eksportir selaku pengguna layanan bea cukai.
Dalam forum tersebut, Darius menyampaikan bahwa sebagai instansi vertikal di perbatasan, Bea Cukai Atambua melakukan pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, penumpang, dan pelintas batas. Darius juga menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2022-2024, tidak ada keluhan pelintas batas terkait layanan bea cukai yang disampaikan ke kantor Ombudsman NTT.
Meski demikian sejumlah informasi disampaikan para eksportir ketika pihaknya meminta pendapat mereka terkait layanan bea cukai. Antara lain pertama, KPPBC melayani dengan baik dan tidak mempersulit dan memberikan fasilitas dan kemudahan dalam konsultasi sepanjang dokumen lengkap pelayanan lancar.
Baca Juga: Ombudsman NTT Kunjungi Puskesmas di Daerah Perbatasan Indonesia- Timor Leste
Kedua, aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) untuk dokumen ekspor sering eror namun hingga saat ini selalu diberikan solusi dalam penanganannya. Ketiga, pos pelayanan jalur ekspor/impor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain agar diisi seluruh petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIQ). Keempat, KPPBC melarang pemberian parsel atau pemberian lain tetapi masih ada oknum pegawai di lapangan yang ditemukan 'bermain' dalam hal tersebut.
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ombudsman NTT Berkantor di Puskesmas
Ombudsman NTT Tinjau Layanan Ekspor Impor di Perbatasan RI dan RDTL
Ombudsman NTT Kunjungi Puskesmas di Daerah Perbatasan Indonesia- Timor Leste