Ombudsman NTT Kunjungi Puskesmas di Daerah Perbatasan Indonesia- Timor Leste

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:33 WIB
Inilah  Puskesmas Silawan, di desa Silawan, Kabupaten Belu, yang ada dan berbatasan langsung dengan negara Indonesia dan Timor Leste. (Foto/ Ombudsman NTT )
Inilah Puskesmas Silawan, di desa Silawan, Kabupaten Belu, yang ada dan berbatasan langsung dengan negara Indonesia dan Timor Leste. (Foto/ Ombudsman NTT )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengunjungi Puskesmas Silawan, di desa Silawan, Kabupaten Belu, yang ada dan berbatasan langsung dengan negara Indonesia dan Timor Leste. Kunjugan kerja ini dilakukan pada, Selasa (20/2/2024) Pukul 17.00 Wita.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada wartawan mengatakan, dalam kunjungannya tersebut, Ia melihat dan mengecek kembali pigura kriing Ombudsman yang telah dipajang beberapa tahun lalu, lengkap dengan nomor call center ombudsman guna memudahkan akses warga menyampaikan pengaduan ke ombudsman NTT.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada kepala puskesmas karena pigura tersebut masih dipajang di loket," kata Darius.

Baca Juga: Menparekraf RI Jajaki Kolaborasi Parekraf dengan Pemerintah Negara Bagian Victoria Australia

Hingga saat ini Darius menambahkan, belum ada komplain atau laporan dari warga terhadap pelayanan puskesmas Silawan melalui nomor call center tersebut.

Akreditasi puskesmas jelas Kepala Ombudsman NTT, adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan," jelasnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, DKM Masjid Baiturrahman dengan P3S Khataman Al-Quran

Akreditasi puskesmas kata Darius, merupakan mandat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

"Dalam permenkes itu disebutkan bahwa puskesmas wajib terakreditasi agar mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan semakin meningkat," katanya.

 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X