REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memberlakukan jam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Larantuka.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya gangguan kamtibmas yang terjadi secara berulang dalam beberapa waktu terakhir .
Pemberlakuan jam kamtibmas tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Flores Timur serta Keputusan Bersama Bupati Flores Timur, Kapolres Flores Timur, dan Dandim 1624 Flores Timur yang ditetapkan pada awal Januari 2026 .
Baca Juga: Sidang Nadiem Dikawal Ojol, Ini Fakta di Balik Aksi Solidaritas Orang Jalanan
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan jam kamtibmas khusus di dua kelurahan, yakni Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati.
Di dua wilayah ini, jam kamtibmas diberlakukan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA keesokan harinya, dengan larangan berkumpul atau berkerumun lebih dari tiga orang di tepi jalan umum .
Sementara itu, untuk kelurahan lain di wilayah Kota Larantuka, jam kamtibmas diberlakukan mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA, dengan ketentuan larangan yang sama terkait aktivitas berkumpul di ruang publik pada malam hari .
Baca Juga: Profil Fernando Martín Carreras, Pelatih Valencia CF Women B yang Tewas dalam Tragedi Kapal di Labuan Bajo
Selain pemberlakuan jam kamtibmas, Forkopimda juga memutuskan sejumlah langkah pengamanan lain.
Di antaranya pendirian pos terpadu pengamanan di wilayah kota, pembentukan dan pengukuhan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) di Kelurahan Postoh dan Amagarapati, serta pelaksanaan pendidikan bela negara bagi oknum masyarakat yang terindikasi menjadi pemicu konflik sosial .
Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas wilayah serta mempertahankan citra Larantuka sebagai kota religius yang membawa kedamaian bagi seluruh warganya .
Baca Juga: Dari Jagung Titi hingga Keripik Pisang: Strategi Ketua SPPG Hidupkan Ekonomi Lewat Dapur MBG
Camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Larantuka diminta untuk menyosialisasikan instruksi tersebut secara langsung kepada masyarakat, termasuk melalui media pengeras suara di masing-masing kelurahan, lingkungan, serta RT/RW.
Aparat wilayah juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian situasi kamtibmas secara berkelanjutan .
Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban di Kota Larantuka .
Artikel Terkait
Aspal Tipis, Proyek Jalan Watu Ata–Tanah Bakok Manggarai Timur Rusak Meski Baru Sebulan
PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Dua KDRT dalam Sehari di Kupang, Polisi Mediasi, Suami Teken Pernyataan
Profil Fernando Martín Carreras, Pelatih Valencia CF Women B yang Tewas dalam Tragedi Kapal di Labuan Bajo
Sidang Nadiem Dikawal Ojol, Ini Fakta di Balik Aksi Solidaritas Orang Jalanan