Advokat Besuk Pelda Chrestian Namo, Dandenpom Kupang Disebut Tak Berada di Tempat

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB
Pelda Chrestian Namo. (Foto ilustrasi.)
Pelda Chrestian Namo. (Foto ilustrasi.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Advokat Rikha Permatasari mendatangi Denpom Kupang, Kamis (9/1/2026), untuk membesuk Pelda Chrestian Namo yang tengah menjalani proses hukum. Kunjungan itu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan kliennya.



Rikha memastikan Pelda Chrestian Namo dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.



Namun, Rikha menyayangkan ketidakhadiran Dandenpom Kupang pada jam dinas. Berdasarkan keterangan staf, yang bersangkutan tidak berada di tempat tanpa penjelasan resmi.

 

Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur



Menurut Rikha, ketidakhadiran pimpinan satuan penegak hukum militer pada jam kerja patut menjadi perhatian serius.

 

Ia menilai kedisiplinan dan keteladanan merupakan nilai utama dalam kepemimpinan militer.



“Seorang komandan wajib memberi contoh disiplin dan tanggung jawab. Jabatan adalah amanah negara. Saat rakyat datang dengan itikad baik demi kemanusiaan dan kepastian hukum, pejabat negara semestinya hadir atau menugaskan perwakilan resmi,” kata Rikha, dalam siaran persnya yang diterima media ini.

 

Baca Juga: Dari Flores ke Mabes Polri, Ini Jejak Pengabdian AKBP Ngurah Joni Mahardika di NTT



Dikatakannya, kunjungan tersebut murni dilakukan atas dasar kemanusiaan dan profesionalitas, termasuk untuk menanyakan dasar penahanan serta memastikan hak-hak Pelda Chrestian Namo tetap dihormati sebagai subjek hukum.



Rikha berharap sikap tidak responsif seperti ini tidak menjadi preseden di lingkungan aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan prinsip utama negara hukum.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X