Rikha menegaskan akan terus menjalankan tugas profesinya secara berintegritas dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Air Mata Anak Yatim Penjual Kue di Perpisahan Kapolres Ende: Kisah Berlian dan Ny. Dhana Ngurah Joni
Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2025), Rikha Permatasari bersama Cosmas Jo Oko menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Dalam perkara tersebut, Pelda Chrestian Namo menggugat Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao.
Pemerintah RI turut digugat, masing-masing melalui Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Pangdam IX/Udayana.
Baca Juga: 123 Pejabat Dilantik di Flotim, Bupati Doni Dihen Ungkap Alasan di Balik Penentuan Jabatan
Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh panggilan sidang telah diterima para tergugat. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Januari 2026.
Ia menyatakan akan tetap menghormati seluruh proses persidangan selama berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Tenggelam di Air Terjun Tiwu Manggarai, Nasib Remaja 13 Tahun Masih Misterius
Konten Bhayangkari Ende Jadi Inspirasi, Warga Mengaku Baru Kenal Peran Nyata Bhayangkari
DPRD Flores Timur Dorong Tiga Ranperda Tertunda Jadi Prioritas 2026
Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas
7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur