Dialog Publik Polda NTT dan Divisi Humas Polri: Tantangan Kejahatan Siber di Era AI

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 7 April 2026 | 14:15 WIB
Peserta dialog publik Polda NTT mengikuti paparan narasumber terkait kejahatan siber di era AI, berlangsung di Ruang Vicon Mapolda NTT. (Foto TBN Polda NTT)
Peserta dialog publik Polda NTT mengikuti paparan narasumber terkait kejahatan siber di era AI, berlangsung di Ruang Vicon Mapolda NTT. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti dialog publik bertema Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence, Selasa (7/4/2026), yang digelar Divisi Humas Polri melalui Zoom Meeting.

Kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda NTT, dihadiri jajaran Polda NTT, personel terkait, dan peserta virtual dari seluruh Indonesia.

Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kabidhumas Polda NTT, menyampaikan dialog publik menjadi sarana memperkuat pemahaman personel Polri terkait dampak AI terhadap hukum dan keamanan.

 

Baca Juga: Menyibak Praktek Terselubung di Pasar Alok, Sikka: Patroli Polisi Bongkar Potensi Judi

 

Ia menuturkan, Perkembangan Artificial Intelligence memberikan manfaat besar, namun menghadirkan tantangan serius di bidang hukum dan keamanan.

Personel Polri dituntut meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan menghadapi kejahatan berbasis teknologi.

Kejahatan siber berkembang seiring kemajuan AI, mencakup deepfake, phishing, ransomware, dan manipulasi data yang merugikan masyarakat.

 

Baca Juga: Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Semarang Viral, Dugaan Penolakan APAR Disorot, Berujung Damai

 

Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Kadivhumas Polri, menekankan pentingnya strategi adaptif, responsif, dan berbasis data menghadapi teknologi digital.

Penguatan regulasi hukum, peningkatan kapasitas SDM, dan literasi digital masyarakat dianggap krusial mencegah penyalahgunaan teknologi sejak dini.

"Polri tidak bekerja sendiri. Sinergi pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat sangat penting menghadapi tantangan hukum digital," tambah Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X