Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kecelakaan tunggal itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Truk tronton bermuatan mill dikemudikan RS (61), warga Wonosobo, melaju dari arah Gunungkidul menuju Yogyakarta.
Saat melintasi jalur menurun dan tikungan tajam di lokasi kejadian, truk sempat mengambil lajur kanan sebelum akhirnya kehilangan kendali.
“Sopir berupaya mengembalikan kendaraan ke lajur kiri, namun truk menjadi tidak stabil, miring, lalu terguling di sisi kanan jalan,” kata Rita.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap
Akibat kecelakaan tersebut, sopir truk mengalami luka lecet pada kaki kanan dan memar di bagian punggung. Sementara kernet berinisial DI (50), warga Purworejo, mengalami luka cukup serius.
“Kedua korban langsung dibawa menggunakan ambulans warga ke RSI PDHI Kalasan untuk menjalani perawatan medis,” tutur Rita.
Selain menimbulkan korban luka, truk mengalami kerusakan berat pada bagian kaca depan dan bak belakang kendaraan. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Artikel Terkait
Pengadilan Maumere Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Rotasi Tiga Jabatan Strategis di Polres Sikka, Ini Alasan Pergantian dan Pesan Tegas Kapolres untuk Pejabat Baru
Merasa Diintimidasi karena Menolak Lembur, Mantan Karyawan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja
Ayah Aniaya Balita 2 Tahun di Padang, Polisi Siapkan Hukuman Berat untuk Pelaku
Heboh Penampakan Pocong di Lamongan, Pelaku Ngaku Iseng: Niatnya Prank, Malah Viral Sekampung