TNI Perketat Masuknya Barang Ilegal di Wilayah Perbatasan RI- PNG

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB
Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas sebagai pengamanan wilayah Perbatasan di bawah Kolakops Korem 17 sedang melakukan pemeriksaan. (Foto Dispenad )
Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas sebagai pengamanan wilayah Perbatasan di bawah Kolakops Korem 17 sedang melakukan pemeriksaan. (Foto Dispenad )

REPORTASENTT.COM, PAPUA- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas sebagai pengamanan wilayah Perbatasan di bawah Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap memperketat dan mencegah masuknya barang- barang Ilegal yang dibawa oleh pelintas batas di wilayah Perbatasan Papua Selatan, Jumat (12/4/2024).

Di Jalan Trans Papua Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, tampak anggota Pos Kalimandon dipimpin Kapten Inf Gandi Mustafa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk perbatasan.

Dansatgas Letnan Kolonel Inf.Agus Satrio Wibowo S.I.P, dalam keterangannya yang dilansir melalui laman TNI AD mengatakan, stabilitas keamanan di sepanjang Wilayah Perbatasan Papua Selatan merupakan tanggung jawab bersama. 

Baca Juga: Tokoh Muslim Prakarsai Pembangunan Sekolah Katolik, Cikal Bakal Hadirnya Toleransi di Pepageka

Dirinya juga sudah perintahkan ke jajaran Pos Satgas agar selalu tingkatkan kewaspadaan walaupun dalam suasana lebaran.

"Jangan sampai hari besar ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memasukan barang ilegal dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Perbatasan Papua Selatan,” ujar Dansatgas.

Ia juga berharap dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk perbatasan.

Baca Juga: Stipas Reinha Donasi Buku untuk Komunitas TBM Palo Porong di Flotim

"Dapat mencegah dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Perbatasan Papua Selatan,” harapnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X