Kabid Humas Polda Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak Kapolda NTT Ikut Tes Akpol

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 17 Juli 2024 | 22:14 WIB
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT . (Foto/ desian background. TIM)
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT . (Foto/ desian background. TIM)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Menanggapi pemberitaan di salah satu media online pada hari Senin, 15 Juli 2024, dengan judul "Diduga Palsukan Dokumen Hingga Loloskan Anak Kandungnya di Catar Akpol 2024, Ini Ancaman Pidana Terhadap Kapolda NTT", Polda NTT memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan pelanggaran persyaratan domisili oleh putra Kapolda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangannya di Mapolda NTT pada Rabu (17/7/2024), menjelaskan bahwa persyaratan bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.

 Baca Juga: Komunitas LGBT Diduga Adakan Pesta di Kawasan Mandalika Lombok, Polisi Bertindak, Viral di Media Sosial

Salah satunya adalah kata dia, berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk.

"Serta orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir," katanya.

Selain itu tambahnya, dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

 Baca Juga: Konsep Kepemimpinan yang Manusiawi dan Mengayomi, Jadi Visi Bunda Indah Amperawati untuk Bangun Lumajang

"Persyaratan domisili 6 bulan bagi anak TNI, POLRI, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan. Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus. Jadi, anak Kapolda sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung 7 bulan lebih," jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Kombes Pol. Ariasandy juga menambahkan bahwa sebaiknya media menaati kode etik jurnalistik dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum merilis berita agar tidak terjadi misinterpretasi dari masyarakat.

"Kami berharap media dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi dan verifikasi sebelum mempublikasikan berita sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat," tambahnya.

Baca Juga: Tim U-19 Indonesia Siap Berlaga di ASEAN U-20 Boys Championship 2024, Ini Kata Indra Sjafri!  

Klarifikasi ini menurut Kabid Humas Polda NTT diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

"Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X