Pedoman Etika Penggunaan AI Jurnalistik: Transparansi dan Integritas di Era Teknologi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 27 Januari 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi Jurnalist. (Desain Tim REPORTASENTT)
Ilustrasi Jurnalist. (Desain Tim REPORTASENTT)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam karya jurnalistik.

Pedoman ini, yang diumumkan melalui Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, bertujuan memastikan penggunaan AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik di tengah perkembangan teknologi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pedoman ini merupakan hasil kerja intensif sejak April 2024.

 Baca Juga: Dukungannya Mencapai 87 Persen! Apa yang Membuat Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Begitu Populer?

"Penyusunan pedoman ini melibatkan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, konstituen, serta pakar AI. Kami juga menggali masukan dari media yang sudah menggunakan AI dan melakukan uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan," jelas Ninik dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip dasar, penggunaan teknologi, publikasi, komersialisasi, hingga perlindungan hak privasi.

Dalam Pasal 2, misalnya, disebutkan, karya jurnalistik berbasis AI harus tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.

 Baca Juga: Penjabat Bupati Flotim Janji Dana 600 Ribu untuk Pengungsi Cair Segera, Rekening Disiapkan!

"Teknologi ini dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tetapi harus disertai kontrol ketat agar tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," tegas Ninik.

Pasal 5 pedoman ini mewajibkan perusahaan pers mencantumkan keterangan pada karya yang melibatkan AI, termasuk gambar, suara, dan video berbasis rekayasa.

Jika personalisasi menyerupai figur tertentu, persetujuan dari pihak terkait menjadi syarat utama.

 Baca Juga: Kapal Induk Italia Amerigo Vespucci Ditunjuk Sebagai Gereja Yubelium 2025

Pedoman ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak privasi.

Selain itu, karya jurnalistik berbasis AI tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, atau penyandang disabilitas.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X