REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam karya jurnalistik.
Pedoman ini, yang diumumkan melalui Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, bertujuan memastikan penggunaan AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik di tengah perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pedoman ini merupakan hasil kerja intensif sejak April 2024.
"Penyusunan pedoman ini melibatkan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, konstituen, serta pakar AI. Kami juga menggali masukan dari media yang sudah menggunakan AI dan melakukan uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan," jelas Ninik dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip dasar, penggunaan teknologi, publikasi, komersialisasi, hingga perlindungan hak privasi.
Dalam Pasal 2, misalnya, disebutkan, karya jurnalistik berbasis AI harus tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
Baca Juga: Penjabat Bupati Flotim Janji Dana 600 Ribu untuk Pengungsi Cair Segera, Rekening Disiapkan!
"Teknologi ini dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tetapi harus disertai kontrol ketat agar tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," tegas Ninik.
Pasal 5 pedoman ini mewajibkan perusahaan pers mencantumkan keterangan pada karya yang melibatkan AI, termasuk gambar, suara, dan video berbasis rekayasa.
Jika personalisasi menyerupai figur tertentu, persetujuan dari pihak terkait menjadi syarat utama.
Baca Juga: Kapal Induk Italia Amerigo Vespucci Ditunjuk Sebagai Gereja Yubelium 2025
Pedoman ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak privasi.
Selain itu, karya jurnalistik berbasis AI tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, atau penyandang disabilitas.
Artikel Terkait
Ini yang Dibahas Kapolsubsektor Tanjung Bunga di Kediaman Kepala Desa Bahinga
Komisi III DPR RI Bahas Isu Lingkungan Bangka Belitung dan PHK Sepihak Freeport
Tugas Perdana 227 Bintara Polda NTT: Berikut Jumlah Personil yang Ditempatkan di Wilayah Terluar
Rp600 Ribu per Bulan Menanti! Begini Cara Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Mendapatkannya
Penjabat Bupati Flotim Janji Dana 600 Ribu untuk Pengungsi Cair Segera, Rekening Disiapkan!
Dukungannya Mencapai 87 Persen! Apa yang Membuat Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Begitu Populer?