“Pengalihan dana terjadi ke luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya,” tulis manajemen PEGE, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Menhan Sjafrie, Sebut Penjagaan DPR oleh TNI Langgar UU
PGS mengklaim sudah mengembalikan dana nasabah terdampak sehari setelah kejadian.
Perusahaan juga menonaktifkan sistem online trading yang dianggap rawan disusupi.
Namun kerugian besar telanjur terjadi. Publik pun menyorot kelalaian BCA sebagai bank pengelola RDN.
Baca Juga: Polisi di Kupang Dipecat: Upacara Tanpa Kehormatan, Bayang-bayang Etika yang Terkoyak