Korban Percaya Dijanjikan Miliaran, Begini Trik Romo di Apartemen hingga Digerebek Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 17 September 2025 | 23:33 WIB
Pelaku saat dibekuk Polisi.
Pelaku saat dibekuk Polisi.



REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial H alias Romo, pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

 

Polisi juga meringkus W, yang berperan sebagai penyedia uang palsu.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan keduanya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.

 

 

 

Baca Juga: Banjir Bandang Nagekeo, Gubernur NTT Pastikan Bantuan Warga

 



Dalam aksinya, Romo berpura-pura sebagai dukun. Polisi menemukan barang bukti berupa beras, dupa, hingga perlengkapan ritual di lokasi.

 

“Ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka ini dukun.

 

 

Jadi korban percaya uang itu bisa digandakan,” ujar Bima, Selasa, 16 September 2025.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X