REPORTASENTT.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menepis tudingan adanya praktik jual beli jabatan dalam pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, menegaskan seluruh proses rotasi dan promosi jabatan itu telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan pelantikan ini dilakukan secara objektif dan transparan, berdasarkan hasil penilaian kompetensi dan kinerja pegawai,” kata Yosef dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Yosef, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur NTT Tahun 2023 tentang penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Regulasi itu mengharuskan penataan ulang formasi jabatan di sejumlah dinas dan biro.
“Pelantikan ini seharusnya dilakukan sejak 2023 atau 2024, namun tertunda karena masa transisi nasional, seperti pemilu dan pilkada. Baru pada masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma bisa dilaksanakan,” ujar Yosef.
Proses Seleksi dan Persetujuan BKN
Yosef menjelaskan, proses penentuan 617 pejabat itu melalui tahapan berlapis, dimulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK), sebelumnya dikenal sebagai Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Tim ini terdiri dari unsur pejabat berwenang, kepegawaian, pengawasan, serta perwakilan unit kerja terkait.
TPK, kata dia, melakukan penilaian terhadap rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta prestasi kerja setiap calon pejabat.
Hasilnya kemudian disampaikan berjenjang ke Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB), dan diteruskan ke Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah mendapatkan pertimbangan pimpinan, nama-nama calon dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.
“BKN kemudian menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi pejabat yang memenuhi syarat. Pertek inilah yang menjadi dasar hukum pelantikan oleh Gubernur,” ujar Yosef.
Ia menegaskan, pengangkatan pejabat di luar daftar yang telah memperoleh Pertek tidak diperbolehkan secara hukum.
Bantahan atas Isu Jual Beli Jabatan
Menjawab tudingan praktik jual beli jabatan yang beredar di media sosial, Yosef menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Ia menyebut tudingan itu sebagai spekulasi yang menyesatkan publik.
“Jika ada bukti bahwa terjadi transaksi jabatan atau penyalahgunaan kewenangan, kami siap menindaklanjutinya secara hukum, termasuk sanksi pemecatan,” katanya.
Yosef menambahkan, negara telah memberikan tunjangan dan fasilitas yang cukup bagi pejabat.
“Kalau masih ada yang mencoba memperkaya diri lewat jabatan, itu pelanggaran berat dan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kepala BKD NTT itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan masyarakat NTT atas insiden yang terjadi di depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, sesaat setelah pelantikan berlangsung.
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar proses kepegawaian ke depan lebih tertib dan transparan.
“Kami memahami bahwa dinamika yang terjadi telah mencoreng nama baik institusi. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terulang,” kata Yosef.
Sebagai bentuk perbaikan, BKD NTT membuka layanan pengaduan masyarakat melalui platform Meja Rakyat, yang dapat diakses oleh siapa pun untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses kepegawaian.
Baca Juga: Kisah Motor Tertukar di RSUD Larantuka, Pace Kabelen Bikin Penasaran Warganet
“Insiden dan kritik publik menjadi catatan penting untuk memperkuat integritas serta profesionalisme aparatur sipil negara di NTT,” tutup Yosef.
“Insiden dan kritik publik menjadi catatan penting untuk memperkuat integritas serta profesionalisme aparatur sipil negara di NTT,” tutup Yosef.