REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan pandangan mereka sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Oktober 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini menghadirkan keterangan dari kedua organisasi profesi jurnalis terbesar di Indonesia tersebut, menanggapi permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Permohonan dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Baca Juga: Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya
IWAKUM, yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai rumusan pasal itu tidak memberikan kepastian mekanisme perlindungan hukum.
Dalam pasal disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun penjelasannya menyebut bahwa perlindungan diberikan oleh “pemerintah dan/atau masyarakat”, frasa yang dianggap kabur.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan, Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional, tetapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar tidak berhenti pada tataran formal semata.
Baca Juga: Polres Flores Timur Luncurkan PAMAPTA, Apa Bedanya dengan SPKT?
“Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan,” kata Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Munir menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus yang melibatkan jurnalis.
“Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum, tapi jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Sampah Nonorganik, Kejari Manggarai Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
Ia menambahkan, Pasal 8 merupakan bagian dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Kami berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengurangi substansinya,” ujar Munir.
AJI: Masalahnya Bukan di Norma, Tapi di Pelaksanaan
Sementara itu, AJI Indonesia menilai permasalahan bukan pada rumusan Pasal 8, melainkan lemahnya implementasi dan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.
Baca Juga: Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup