REPORTASENTT.COM, RUTENG- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp726.778.675,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan instalasi sampah nonorganik pada PT MMI Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan uang pengganti dilakukan pada Selasa (22/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Ruteng, oleh anak kandung dari terpidana berinisial YM, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, S.H., M.H., dan disaksikan oleh para pejabat struktural Kejari Manggarai serta perwakilan dari Bank BRI Cabang Ruteng.
Baca Juga: Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup
“Uang pengganti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan seluruh proses penyerahan dan penyetoran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Manggarai, Fauzi, usai kegiatan penyerahan.
Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan
Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry Ungkap Alasannya!
Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan
Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup