Kasus Korupsi Pengadaan Sampah Nonorganik, Kejari Manggarai Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:34 WIB
Inilah hasil sitaan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Inilah hasil sitaan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

 

REPORTASENTT.COM, RUTENG- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp726.778.675,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan instalasi sampah nonorganik pada PT MMI Tahun Anggaran 2019.



Penyerahan uang pengganti dilakukan pada Selasa (22/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Ruteng, oleh anak kandung dari terpidana berinisial YM, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang.



Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, S.H., M.H., dan disaksikan oleh para pejabat struktural Kejari Manggarai serta perwakilan dari Bank BRI Cabang Ruteng.




Baca Juga: Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup




“Uang pengganti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan seluruh proses penyerahan dan penyetoran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Manggarai, Fauzi, usai kegiatan penyerahan.



 

 

Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



 

 

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.


 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X