Baca Juga: Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Kejari Manggarai menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti oleh pihak terpidana menunjukkan komitmen pelaksanaan putusan pengadilan secara penuh.
Kejaksaan juga mengapresiasi pihak keluarga yang telah kooperatif dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan transparan dan profesional, serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan,” tambah Fauzi.
Baca Juga: Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!
Artikel Terkait
Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan
Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry Ungkap Alasannya!
Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan
Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup