UU Pers Digugat ke MK, PWI dan AJI Bela Pasal 8, IWAKUM Nilai Masih Kabur

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Ketua Umum PWI Akhmad Munir selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (21/10) di Ruang SIdang MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (21/10) di Ruang SIdang MK. Foto Humas/Ifa.

Menanti Tafsir Konstitusional MK

Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang makna “perlindungan hukum bagi wartawan” di era kebebasan pers dan digitalisasi informasi.


Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Empat Pemain Agotugu FC, Ada Pemin Dilarang Seumur Hidup


PWI dan AJI sepakat, Pasal 8 UU Pers tidak perlu dihapus, tetapi perlu diperkuat pelaksanaannya agar negara benar-benar hadir melindungi jurnalis.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X