Menanti Tafsir Konstitusional MK
Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang makna “perlindungan hukum bagi wartawan” di era kebebasan pers dan digitalisasi informasi.
Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Empat Pemain Agotugu FC, Ada Pemin Dilarang Seumur Hidup
PWI dan AJI sepakat, Pasal 8 UU Pers tidak perlu dihapus, tetapi perlu diperkuat pelaksanaannya agar negara benar-benar hadir melindungi jurnalis.
Artikel Terkait
Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara
Siswa SMKN 1 Wulanggitang Jual Tomat Hasil PKL di Tengah Badai Erupsi Lewotobi untuk Bantu Biaya Hidup
Kasus Korupsi Pengadaan Sampah Nonorganik, Kejari Manggarai Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
Polres Flores Timur Luncurkan PAMAPTA, Apa Bedanya dengan SPKT?
Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya