news

Spanduk dan Pagar Dipasang di Tanah Bersertifikat, Pemilik Lahan di Manggarai Timur Protes

Senin, 12 Januari 2026 | 20:44 WIB
Spanduk peringatan dan pagar terpasang di atas tanah bersertifikat milik warga Marmin di Manggarai Timur, memicu protes dan permintaan klarifikasi BPN setempat. (Foto/Reportase NTT)
 

REPORTASENTT.COM, BORONG- Pemasangan tanda peringatan berupa spanduk dan pagar di atas tanah milik warga bernama Marmin dilakukan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.


Tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur dengan dasar yang dinilai tidak jelas.
 
 
Dalam prosesnya, pemilik lahan dituduh telah memindahkan pilar patok batas tanah.
 
 
Baca Juga: 123 Pejabat Dilantik di Flotim, Bupati Doni Dihen Ungkap Alasan di Balik Penentuan Jabatan


Hal itu disampaikan Marmin kepada reportasentt.com, Minggu (12/1/2025).


“Pernah saya dituduh memindahkan pilar patok. Saya mau tegaskan, saya hanya mengikuti batas yang tercantum dalam sertifikat tanah saya,” kata Marmin.


Ia menegaskan, lahan tersebut memiliki sertifikat resmi dan lengkap. Karena itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data sertifikat.
 
 
Baca Juga: Warga Mengeluh, Kades Golo Leda Ungkap Penyebab Proyek Jalan Mandek


“Saya ingin BPN sendiri yang turun langsung agar disesuaikan dengan sertifikat. Dari situ bisa diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
 


Marmin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar ia dan keluarganya dapat hidup tenang.
 
 
Ia juga mengaku kerap mendapat intimidasi dari sejumlah orang berpakaian preman yang datang ke lokasi.
 
 
Laporan: Acong Harson

Tags

Terkini