REPORTASENTT.COM, BORONG- Pemasangan tanda peringatan berupa spanduk dan pagar di atas tanah milik warga bernama Marmin dilakukan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur dengan dasar yang dinilai tidak jelas.
Dalam prosesnya, pemilik lahan dituduh telah memindahkan pilar patok batas tanah.
Baca Juga: 123 Pejabat Dilantik di Flotim, Bupati Doni Dihen Ungkap Alasan di Balik Penentuan Jabatan
Hal itu disampaikan Marmin kepada reportasentt.com, Minggu (12/1/2025).
“Pernah saya dituduh memindahkan pilar patok. Saya mau tegaskan, saya hanya mengikuti batas yang tercantum dalam sertifikat tanah saya,” kata Marmin.
Ia menegaskan, lahan tersebut memiliki sertifikat resmi dan lengkap. Karena itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data sertifikat.
“Saya ingin BPN sendiri yang turun langsung agar disesuaikan dengan sertifikat. Dari situ bisa diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Marmin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar ia dan keluarganya dapat hidup tenang.
Ia juga mengaku kerap mendapat intimidasi dari sejumlah orang berpakaian preman yang datang ke lokasi.
Laporan: Acong Harson