REPORTASENTT.COM, KUPANG- Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, merespons cepat laporan warga terkait gangguan ketenangan lingkungan.
Peristiwa itu terjadi di Jl Tifa, RT 17/RW 06, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa mengatakan, laporan diterima dari warga yang merasa terganggu oleh sekelompok orang yang berkumpul sambil berteriak dan membuat keributan hingga larut malam.
Baca Juga: Laporan Penganiayaan Tetangga di Kupang Tak Lanjut ke Hukum, Ini Alasannya
“Bhabinkamtibmas menerima aduan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang ribut dan mengganggu waktu istirahat warga lainnya,” kata AKP Ketut Setiasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan secara humanis agar tidak menimbulkan keributan.
“Karena sudah larut malam dan mengganggu ketenangan lingkungan, Bhabinkamtibmas mengimbau agar mereka membubarkan diri. Imbauan itu diterima dengan baik dan warga langsung kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Nadiem Dikawal Ojol, Ini Fakta di Balik Aksi Solidaritas Orang Jalanan
Usai kegiatan tersebut, situasi di lokasi kembali kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan nyaman.
Artikel Terkait
SAR Korban KM Putri Sakinah Ditutup, 1 WNA Spanyol Masih Hilang
IAKMI Flores Timur Punya Ketua Baru, Ini Misi Beato Lamawuran
Polda NTT Tegaskan SP3 Kasus Dugaan TPPO Bukan Kegagalan Penegakan Hukum
Laporan Penganiayaan Tetangga di Kupang Tak Lanjut ke Hukum, Ini Alasannya
Kerumunan Warga Fatufeto- Kupang Bikin Resah, Bhabinkamtibmas Turun Tangan