news

Advokat Besuk Pelda Chrestian Namo, Dandenpom Kupang Disebut Tak Berada di Tempat

Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB
Pelda Chrestian Namo. (Foto ilustrasi.)



Rikha menegaskan akan terus menjalankan tugas profesinya secara berintegritas dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Air Mata Anak Yatim Penjual Kue di Perpisahan Kapolres Ende: Kisah Berlian dan Ny. Dhana Ngurah Joni


Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2025), Rikha Permatasari bersama Cosmas Jo Oko menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.



Dalam perkara tersebut, Pelda Chrestian Namo menggugat Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao.

 

Pemerintah RI turut digugat, masing-masing melalui Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Pangdam IX/Udayana.

 

Baca Juga: 123 Pejabat Dilantik di Flotim, Bupati Doni Dihen Ungkap Alasan di Balik Penentuan Jabatan



Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh panggilan sidang telah diterima para tergugat. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Januari 2026.



Ia menyatakan akan tetap menghormati seluruh proses persidangan selama berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini