“Dari hasil visum, tidak ditemukan tanda kekerasan. Namun terdapat pembengkakan pada tubuh korban yang diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (18/1/2026), dilansir melalui TBN Polres Belu.
Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Berdasarkan hasil tersebut, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah.
Penolakan autopsi dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.
Polisi mengidentifikasi korban bernama Luis Bau (72), seorang pensiunan TNI AD yang berdomisili di Dusun Derok, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
Baca Juga: Bayi yang Ditemukan di Kali Makkaraung Kupang Dimakamkan, Polisi Lanjutkan Penelusuran
Kapolres Belu mengungkapkan, korban diketahui memiliki dua identitas kewarganegaraan. “Almarhum memiliki KTP Indonesia atas nama Luis Bau dan juga dokumen identitas Timor Leste atas nama Luis Bau Laco,” jelasnya.
Untuk dokumen Timor Leste, korban tercatat berdomisili di Maliana, Distrik Bobonaro, RDTL, serta memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Dili.
Terkait status kewarganegaraan dan proses pemakaman, Polres Belu memfasilitasi pertemuan keluarga dari Indonesia dan Timor Leste bersama Konsulat Timor Leste di Atambua. Pertemuan digelar di Polres Belu, Minggu (18/1/2026).
Baca Juga: Kapolda Sulsel: RS Bhayangkara Makassar Jadi Rujukan Antemortem Pencarian Pesawat ATR Hilang Kontak
Hasil pertemuan menyepakati jenazah dimakamkan di Timor Leste. Setelah seluruh administrasi lintas negara diselesaikan, jenazah diberangkatkan dari RSUD Atambua menuju PLBN Motaain.
Jenazah tiba di PLBN Motaain sekitar pukul 15.10 Wita dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Timor Leste untuk dibawa ke Maliana, Distrik Bobonaro, guna dimakamkan.