Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 19 Januari 2026 | 21:49 WIB
Petugas Ditpolairud Polda NTT mengamankan pelaku dan barang bukti bom ikan hasil pengungkapan kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Sikka. (Foto TBN Polda NTT)
Petugas Ditpolairud Polda NTT mengamankan pelaku dan barang bukti bom ikan hasil pengungkapan kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Sikka. (Foto TBN Polda NTT)


REPORTASENTT.COM, MAUMERE-  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka. Pengungkapan ini berawal dari laporan nelayan yang resah terhadap maraknya bom ikan.



Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif pada Sabtu (17/1/2026). Hasilnya, petugas mendapati aktivitas mencurigakan sejumlah perahu motor di perairan setempat.



Dalam pemeriksaan, polisi menemukan mesin kompresor yang masih aktif, selang udara ke dalam laut, serta ikan-ikan mati akibat ledakan.

 

Baca Juga: Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat

 

Seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan, diamankan bersama barang bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, dan hasil tangkapan ikan.



Sementara satu terduga pelaku lain berinisial UD berhasil melarikan diri menggunakan perahu motor fiber.

 

Saat kabur, pelaku membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, UD masih dalam pengejaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

 

Baca Juga: Teknologi Tak Menjamin Pelayanan Cepat, Aria Bima Soroti Mental dan Kompetensi Pegawai



Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi sumber daya laut.



“Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberi dukungan penuh penegakan hukum di laut. Polri hadir melindungi nelayan dan menjaga kelestarian laut NTT,” kata Irwan, Senin (19/1/2026).

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X