“Kesepakatan bersama menghasilkan keputusan untuk mencabut SK pengangkatan Sekda yang sebelumnya telah diterbitkan,” kata dia.
Setelah pencabutan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan penjabat (Pj) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda kepada gubernur. Usulan tersebut merujuk pada rekomendasi dari Kepala BKN.
Menurut Prisila, proses ini diharapkan menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ngada.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, serta masyarakat yang mengikuti proses tersebut.
“Situasi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Prisila.