Ia juga menyebut, dugaan pelanggaran terkait penerbitan atau penggunaan SKCK menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Jika ada unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut, penanganannya berada pada institusi Kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” lanjut dia.
Baca Juga: Sebuah Motor di Kupang Disandera Gara-gara Koperasi, Polisi Turun Tangan: Drama Angsuran Berakhir Damai
TNI AD menyatakan tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif serta transparan.