Ia juga menyebut, dugaan pelanggaran terkait penerbitan atau penggunaan SKCK menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Jika ada unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut, penanganannya berada pada institusi Kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” lanjut dia.
Baca Juga: Sebuah Motor di Kupang Disandera Gara-gara Koperasi, Polisi Turun Tangan: Drama Angsuran Berakhir Damai
TNI AD menyatakan tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif serta transparan.
Artikel Terkait
Kontroversi Sekolah Daring: Dari Solusi Hemat BBM Kini Tak Lagi Dianggap Mendesak
Aksi Tak Terduga di Bundaran HI, Mobil BYD M6 Tercebur ke Air Mancur
Bentrok Antarwarga Belle dan Lewo Nara, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga Muncul
Nyaris Diamuk Massa di Lippo Plaza Kupang, Terduga Pencuri Helm Diselamatkan Polisi
Pesta Miras dan Musik Hingga Dini Hari Jadi Sorotan Patroli Gabungan Polresta Kupang Kota