Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 26 Maret 2026 | 14:59 WIB
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)

Ia juga menyebut, dugaan pelanggaran terkait penerbitan atau penggunaan SKCK menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Jika ada unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut, penanganannya berada pada institusi Kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” lanjut dia.

Baca Juga: Sebuah Motor di Kupang Disandera Gara-gara Koperasi, Polisi Turun Tangan: Drama Angsuran Berakhir Damai

TNI AD menyatakan tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif serta transparan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X