Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 26 Maret 2026 | 14:59 WIB
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)

 

REPORTASENTT.COM,  DENPASAR-  TNI Angkatan Darat membatalkan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan Aloysius Dalo Odjan (ADO) sebagai Prajurit Dua (Prada) setelah ditemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Status ADO dikembalikan menjadi warga sipil.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, dalam keterangannya yang lansir melalui fanpage Kodam IX/ Udayana menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah pendalaman terhadap dokumen administrasi yang digunakan ADO saat mengikuti seleksi prajurit.

Dalam proses rekrutmen, setiap calon prajurit wajib melengkapi persyaratan administrasi, termasuk SKCK yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga: Pesta Miras dan Musik Hingga Dini Hari Jadi Sorotan Patroli Gabungan Polresta Kupang Kota


Saat mendaftar, ADO menyertakan SKCK yang diterbitkan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan dinyatakan lengkap secara administratif sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.

Namun, setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD melakukan penelusuran lanjutan bersama pihak terkait.

Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.


Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa di Lippo Plaza Kupang, Terduga Pencuri Helm Diselamatkan Polisi


Berdasarkan penelusuran, ADO terlibat peristiwa hukum pada 30 Agustus 2025, disusul laporan polisi sehari setelahnya.

Status tersangka ditetapkan pada 23 September 2025.

SKCK diterbitkan pada 3 Oktober 2025, kemudian ADO masuk daftar pencarian orang pada 16 Oktober 2025.



Baca Juga: Aksi Tak Terduga di Bundaran HI, Mobil BYD M6 Tercebur ke Air Mancur

Informasi tersebut diketahui jajaran TNI melalui media sosial pada 27 Januari 2026, dilanjutkan laporan resmi dan mediasi pada 29 Januari 2026.

Pada 4 Maret 2026, SKCK ADO dicabut oleh Polda NTT.

Widi Rahman menegaskan, keputusan yang diambil merupakan pembatalan sejak awal proses seleksi.


Baca Juga: Wisatawan Padati Pelabuhan Ulee Lheue Saat Idulfitri, Penyeberangan ke Sabang Meningkat

“Status yang bersangkutan dikembalikan ke sipil karena pengangkatan dinyatakan tidak sah sejak awal. Ini bukan pemecatan dalam konteks kedinasan,” kata Widi Rahman.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X