news

Diduga Aniaya Warga di Soe, Pria di TTS Diamankan Polisi Usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Minggu, 3 Mei 2026 | 19:53 WIB
Petugas Polres Timor Tengah Selatan saat menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 untuk penanganan cepat di Soe. (Foto/ TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, SOE- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang diterima melalui layanan Call Center 110.

Seorang pria berinisial YET diamankan polisi setelah diduga menganiaya warga di Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Jumat (1/5/2026) petang.

Laporan pertama diterima operator Call Center 110 Polres TTS, Bripda Widi Nalle, sekitar pukul 18.20 WITA dari warga bernama Yohanis Nope.

 

Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar

 

Pelapor menyampaikan telah terjadi dugaan penganiayaan di lingkungan permukiman warga.

Kapolres Timor Tengah Selatan Hendra Dorizen mengatakan, petugas piket SPKT bersama personel siaga langsung menuju lokasi sesaat setelah laporan masuk.

Menurut dia, kecepatan respons menjadi bagian penting pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

Baca Juga: Skandal Solar Subsidi di Rote Ndao: Polisi Gerebek Rumah Pengusaha, 3,2 Ton BBM Disita



“Kurang dari lima menit setelah laporan diterima, anggota sudah tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan menindaklanjuti informasi warga,” kata Hendra, dilansir TBN Polda NTT (2/5/2026).

Setiba di lokasi sekitar pukul 18.25 WITA, polisi mengamankan terlapor YET. Sementara korban berinisial AA dibawa ke Markas Polres TTS guna menjalani pemeriksaan dan penanganan lanjutan.

Petugas sempat memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan pada tahap awal. Namun korban memilih menempuh proses hukum dan meminta perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Satreskrim Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyelewengan 910 Liter Pertalite Bersubsidi

“Korban meminta kasus ini dilanjutkan melalui jalur hukum. Karena itu, anggota menerima laporan polisi dan memprosesnya sesuai prosedur,” kata Hendra.

Kasus tersebut telah tercatat dengan nomor laporan LP/B/318/V/2026/SPKT Polres TTS/Polda NTT tertanggal 1 Mei 2026. Penyidik kini mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti terkait insiden tersebut.

Hendra menambahkan, pihaknya akan menangani perkara itu secara profesional dan terbuka. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan.

 

Baca Juga: Viral di TikTok, Kakak Haru Adik di Sekolah Rakyat Kini Fasih Bahasa Inggris

“Layanan 110 disiapkan agar masyarakat memperoleh respons cepat. Kami berharap warga tidak ragu melapor saat membutuhkan kehadiran polisi,” katanya.

Respons cepat dalam penanganan laporan ini memperlihatkan upaya kepolisian memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Timor Tengah Selatan.

Tags

Terkini