news

Kuasa Hukum Agus Salim Ancam Penjarakan 10.000 Warga NTT yang Terima Dana Donasi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 06:00 WIB
Denny Sumargo bersama Garry Julian saat berada di Posko Pengungsian erupsi Gunung Lewotobi laki- laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto Instagram Denny Sumargo/ desain tempat Tim REPORTASENTT.COM)

"Serius? Aku belum lihat. Cuma kalau seperti itu secara moral gimana ya. Sudah korban, pengungsi, mau dilaporin lagi," ujar Garry saat ditemui wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Garry menegaskan bahwa masyarakat NTT berhak menerima bantuan, mengingat kondisi geografis mereka yang terpencil dan terbatasnya akses bantuan kemanusiaan dari luar daerah.

"Jangan bikin narasi seperti itu. Mereka berhak menerima bantuan dan mereka jauh dari ibu kota enggak banyak bantuan yang sampai ke mereka," katanya.

 Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala Badan GiziNasional, Ada Apa?

Garry juga menanggapi tuduhan penyelewengan dana yang ditujukan kepada dirinya dan rekan-rekannya, Denny Sumargo dan Pablo Benua.

Ia menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Agus Salim.

Kasus ini bermula dari pengalihan dana donasi Rp1,3 miliar yang sebelumnya dihimpun untuk pengobatan mata Agus Salim.

 Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Fakta di Balik Kasus Calon Polwan yang Gagal di Sepolwan!

Agus merasa keberatan setelah mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana alam di NTT.

Sebagai respons, Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak- pihak yang terlibat, termasuk para penerima bantuan yang dianggap turut terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini