Klarifikasi Polda NTT: Fakta di Balik Kasus Calon Polwan yang Gagal di Sepolwan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:03 WIB
Penerimaan Bintara Polri. (Foto Polri)
Penerimaan Bintara Polri. (Foto Polri)
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan di media online dan sosial yang menyebutkan bahwa calon Polisi Wanita (Polwan), Lasmini gagal mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
 
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., yang menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Kombes Pol Henry menjelaskan bahwa proses seleksi calon Polwan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan 2019 yang mengatur penerimaan anggota Polri.
 
 
Selain itu, Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 juga mengatur pelaksanaan pemeriksaan bagi calon Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025.

"Seleksi dilakukan secara objektif dengan memeriksa berbagai aspek, termasuk kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moralitas, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan," jelas Kombes Pol Henry di ruang kerjanya pada, Kamis (16/1/2025).

Kombes Pol Henry mengungkapkan bahwa Lasmini, calon Polwan asal Polda NTT, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi.
 
 
Dalam jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, Lasmini menjadi satu-satunya peserta yang lolos hingga tahap berikutnya setelah satu peserta lainnya dinyatakan TMS pada tahap psikologi.
 
Namun, pada pemeriksaan lanjutan, Lasmini dinyatakan TMS pada aspek Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).

“Lasmini dinyatakan TMS berdasarkan hasil PMK yang menunjukkan pelanggaran terhadap standar etika dan moral yang diatur dalam regulasi kepolisian. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b, yang menjadi dasar utama pemberian status TMS," ujar Kabidhumas.
 
Baca Juga: Menteri PAN- RB Tetapkan Aturan Baru: Pegawai PPPK Paruh Waktu

Polda NTT menegaskan bahwa keputusan TMS terhadap Lasmini telah melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
 
Kabidhumas berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang dapat merugikan citra Polda NTT.

“Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Kombes Pol Henry.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X