Dana Tunjangan Profesi Guru 2024 Diduga Disalahgunakan, PGRI Flores Timur Siap Duduki Kantor DPRD

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 17 Januari 2025 | 17:42 WIB
PGRI Flores Timur saat berdaudiens dengan DPRD dan Pemda Flotim. (Foto/ Elen Labina)
PGRI Flores Timur saat berdaudiens dengan DPRD dan Pemda Flotim. (Foto/ Elen Labina)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Polemik pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2024 terus memanas di Kabupaten Flores Timur.

Para guru mendesak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur segera bertindak sebagai organisasi profesi dan perjuangan guna memperjuangkan hak mereka.

Langkah ini diambil agar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Flores Timur menyelesaikan pembayaran yang tertunda.

 Baca Juga: Bikin Resah! Dua Pemuda Mabuk di Pinggir Jalan Kupang Diamankan Polisi, Begini Tindak Lanjutnya!

Pada Senin, 13 Januari 2025, Pengurus PGRI Flores Timur yang dipimpin oleh Maksimus Masan Kian mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas PKO Flores Timur, Felix Suban Hoda, beserta jajarannya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengurus PGRI dari 19 kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut, Felix Suban Hoda menjelaskan bahwa transfer dana dari pemerintah pusat baru mencapai Rp800 juta, masih kurang dari jumlah yang diperlukan, yakni lebih dari Rp1 miliar, untuk menyelesaikan pembayaran TPG Triwulan IV.

 Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Dahsyat: Kolom Abu 1.500 Meter, Warga Diminta Siaga!

Namun, pernyataan ini berubah pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam pertemuan bersama PGRI Flores Timur yang turut disaksikan oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Flores Timur di Gedung DPRD, Felix Suban Hoda menyatakan bahwa seluruh dana TPG Triwulan IV telah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Pernyataan yang berubah ini memicu kebingungan dan kecurigaan di kalangan guru.

 Baca Juga: Tak Terduga: Pasukan Pengawal Presiden Korea Selatan Mundur Setelah Berminggu- minggu Melawan!

Dugaan muncul bahwa dana TPG telah digunakan untuk membiayai pos anggaran lain tanpa sepengetahuan para guru.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X