news

Pegawai PPPK Tahap 1 Siap Terima SK Pengangkatan, Ini Tanggal Resminya!

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:24 WIB
Foto peserta PPPK. (Foto Instagram ruang guru)

REPORTASENTT.CO, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang dikirimkan pada 1 Maret 2025.

Dengan diterimanya SK ini, PPPK secara resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: KRI I Gusti Ngurah Rai- 332 Jadi Sorotan di Latma ORRUDA 2024

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900

- Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200

- Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025


- Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600

- Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900

- Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Baca Juga: Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan


- Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Halaman:

Tags

Terkini