- Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX:Rp3.103.800 – Rp4.945.200
- Golongan X : Rp3.231.200 – Rp5.154.900
- Golongan XI : Rp3.362.000 – Rp5.373.600
- Golongan XII : Rp3.496.300 – Rp5.601.400
- Golongan XIII : Rp3.634.200 – Rp5.838.500
- Golongan XIV : Rp3.775.700 – Rp6.085.100
- Golongan XV : Rp3.921.000 – Rp6.341.200
Baca Juga: Pulang Mabuk, Buruh Bangunan di Kupang Ancam Istri dengan Pisau, Begini Kronologinya!
- Golongan XVI : Rp4.070.100 – Rp6.607.000
- Golongan XVII : Rp4.223.100 – Rp6.882.700
Gaji tertinggi yang diterima PPPK adalah Rp6.882.700 bagi pegawai pada Golongan XVII dengan masa kerja maksimal.
Baca Juga: Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo Berakhir di Ujung Maut, 5 Hari Sebelum Anniversary ke-3
Artikel Terkait
Seorang Wanita di Kota Kupang Dibuntuti Dua Pengendara Misterius di Tengah Malam, Panik hingga Dobrak Pagar Rumah
Kapolresta Kupang Tegas! Perintahkan Anggota Respons Cepat Laporan Warga dan Fokus Sukseskan 1 Juta Hektar Jagung
Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan
Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025
KRI I Gusti Ngurah Rai- 332 Jadi Sorotan di Latma ORRUDA 2024