REPORTASENTT.CO, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang dikirimkan pada 1 Maret 2025.
Dengan diterimanya SK ini, PPPK secara resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KRI I Gusti Ngurah Rai- 332 Jadi Sorotan di Latma ORRUDA 2024
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025
- Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Baca Juga: Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan
- Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Artikel Terkait
Seorang Wanita di Kota Kupang Dibuntuti Dua Pengendara Misterius di Tengah Malam, Panik hingga Dobrak Pagar Rumah
Kapolresta Kupang Tegas! Perintahkan Anggota Respons Cepat Laporan Warga dan Fokus Sukseskan 1 Juta Hektar Jagung
Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan
Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025
KRI I Gusti Ngurah Rai- 332 Jadi Sorotan di Latma ORRUDA 2024