REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyelesaikan regulasi perlindungan anak terkait dampak negatif ruang digital dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dan merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025).
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai dalam satu hingga dua bulan,” ujar Meutya Hafid, dilansir melalui Infopublik.id.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kelangkaan, Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi dan Pengurangan Impor LPG 3 Kg!
Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman di dunia digital.
Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman di dunia digital.
Ia menegaskan, pemblokiran konten negatif bukanlah solusi yang cukup, karena para pelaku kejahatan digital terus berusaha menghindari pengawasan.
“Pendekatan ini sudah seperti permainan kucing-kucingan, di mana konten negatif selalu muncul kembali setelah diblokir,” jelas Meutya.
Baca Juga: Pegawai PPPK Tahap 1 Siap Terima SK Pengangkatan, Ini Tanggal Resminya!
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak Indonesia tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak Indonesia tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Menkomdigi juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari empat juta konten negatif.
Namun, kenyataannya, konten ilegal tetap bermunculan, yang menunjukkan bahwa pemblokiran semata tidak efektif.
Baca Juga: Chelsea Bangkit, Graham Potter Pulang dengan Kekecewaan
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada awal Februari 2025.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada awal Februari 2025.
SAMAN ini memastikan platform digital bertanggung jawab atas pengawasan kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Senjata Api dan Amunisi
Acara Dies Natalis Universitas Indonesia ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.
Acara Dies Natalis Universitas Indonesia ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.