Gaji tertinggi untuk PPPK berada di Golongan XVII, dengan rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Penampungan di Manggarai, Awal Terungkapnya Dugaan TPPO dan Pekerja Ilegal!
Dengan diterbitkannya SK pada tanggal 1 Maret 2025, PPPK Tahap 1 akan mulai menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
Perlu diketahui, besaran gaji pokok PPPK dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing individu.