DPR Janji Kawal Aspirasi Dosen PPPK Tuntut Kesetaraan dengan PNS

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:55 WIB
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto/DPR RI)
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto/DPR RI)




REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan komitmen parlemen untuk menindaklanjuti aspirasi dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Aliansi Dosen PPPK Indonesia.
 


Aher, sapaan akrab legislator Fraksi PKS itu, menyampaikan hal tersebut usai menerima aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
 


“Mereka menuntut adanya kesetaraan. Karena faktanya, dosen PNS diangkat sampai pensiun, sementara dosen PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak yang menimbulkan ketidakpastian,” ujar Aher.
 
 
 


Menurut Aher, meski secara akademik mayoritas dosen PPPK telah bergelar magister (S2) bahkan doktor (S3), namun perlakuan terhadap mereka masih berbeda dibandingkan dosen PNS.
 
 
 
Hal itu, kata dia, berpotensi menimbulkan diskriminasi di lingkungan pendidikan tinggi.
 


Ia menambahkan, aspirasi tersebut akan dibawa ke forum rapat bersama kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
 
 
 


“Tenaga dosen adalah aset berharga bangsa. Tidak mungkin kita melahirkan SDM unggul tanpa dosen dan guru yang hebat. Karena itu, perlakuan terhadap mereka harus setara, tanpa diskriminasi antara PNS maupun PPPK,” tegasnya.
 


DPR, lanjut Aher, menilai persoalan ini bagian dari reformasi kepegawaian yang harus segera dituntaskan pemerintah.
 
 
 
Apalagi, jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di sektor pendidikan tinggi.
 
 
 
 


“Kalau di sekolah saja guru PPPK mulai diperhatikan, maka dosen PPPK juga harus mendapat perhatian yang sama,” ungkapnya.
 


Ke depan, DPR memastikan akan mengawal pembahasan revisi regulasi agar status ASN benar-benar setara tanpa diskriminasi.
 
 
Dengan begitu, baik PNS maupun PPPK, khususnya dosen di perguruan tinggi negeri, memiliki kepastian hukum, kepastian karier, serta penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam mencetak SDM unggul bagi bangsa.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X