Di Kupang Pinjam HP Serasa Milik Pribadi, Dikembalikan Setelah Polisi Ikut Campur

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:50 WIB
Proses mediasi.
Proses mediasi.


 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang pria berinisial FF (39), warga Kelurahan Manulai II, akhirnya mengembalikan sebuah ponsel milik mantan atasannya setelah diduga menggelapkan barang tersebut.
 
 
 
Kasus ini diselesaikan lewat mediasi oleh polisi setempat tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8) dini hari sekitar pukul 04.22 Wita.
 
 
 
 
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, turun tangan setelah menerima laporan dari korban, MRRS (21), warga Kelurahan Penkase Oeleta.


MRRS mengaku kehilangan handphone Redmi A5 miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada FF ketika masih bekerja sebagai sopir.
 
 
 
Namun setelah berhenti bekerja pada 2 Agustus 2025, FF tidak kunjung mengembalikan ponsel tersebut dan sulit dihubungi.
 
 


Menindaklanjuti laporan itu, AIPTU Imran mendatangi lokasi kerja FF di sebuah pangkalan air tangki di Jalan Girimias, Kelurahan Batuplat.
 
 
Saat dimintai keterangan, FF mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke rumah Bhabinkamtibmas.
 


Di sana, korban dan pelaku dipertemukan untuk menjalani proses mediasi.
 
 
 
 
FF akhirnya mengembalikan ponsel tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. MRRS menerima permintaan maaf itu dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
 


Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas Batuplat dalam menangani kasus ini.
 


“Terima kasih atas tindakan yang dilakukan AIPTU Imran, sehingga permasalahan penggelapan handphone dapat diselesaikan secara damai,” kata Djoko dalam keterangannya.
 
 
Baca Juga: IKTL Buka PKKMB 2025, Angkat Tema Generasi Emas dan Kearifan Lokal

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam memberikan solusi cepat dan tepat terhadap persoalan warga.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X