Kapolresta Kupang Kota Bantah Isu Penjualan Beras SPHP ke Pengusaha  

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:59 WIB
b
b



 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa informasi terkait dugaan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog langsung ke pengusaha adalah tidak benar.


“Itu tidak benar. Kami menjual beras milik Perum Bulog sesuai harga yang ditetapkan, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat.
 
 
Sistem pembelian pun kami atur, yakni satu kepala keluarga hanya bisa membeli maksimal dua karung beras atau 10 kilogram,” kata Djoko kepada wartawan, Selasa (26/8).
 
 
 
 


Djoko menjelaskan, Polresta Kupang Kota mengambil dua ton beras SPHP dari Perum Bulog.
 
 
Beras tersebut kemudian didistribusikan ke polsek jajaran, masing-masing 250 kilogram, sementara satu ton dijual oleh Satuan Binmas Polresta Kupang Kota.


“Cara penjualannya, masing-masing polsek menentukan titik penjualan. Beras diantar ke lokasi dan warga sudah menunggu. Sementara Satuan Binmas menjual secara mobile maupun stasioner di titik tertentu seperti Car Free Day. Setelah beras terjual, uang hasil penjualan langsung disetor kembali ke Bulog, lalu kami ambil lagi berasnya. Begitu seterusnya,” ujarnya.
 
 
 
 
 

Menurut Djoko, tuduhan bahwa beras SPHP dari Bulog langsung dijual ke pengusaha, termasuk ke salah satu pedagang yang dikenal dengan sebutan Paman Bugis, adalah keliru.
 
 
 
“Beras ini bukan untuk dijual kembali, melainkan dikonsumsi masyarakat. Saya sudah perintahkan agar setiap pembeli didokumentasikan,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K., menambahkan pihaknya juga menerapkan sistem yang sama.
 
 

“Setiap polsek bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas untuk mendata warga yang ingin membeli, lalu menentukan lokasi penjualan. Kami tidak menjual ke pedagang lain, termasuk Paman Bugis. Namun jika mereka juga butuh, tetap boleh membeli maksimal 10 kilogram, tidak lebih, dan wajib didokumentasikan,” jelas Albertus.
 


Dilansir TBN Polresta Kupang Kota,  penjualan beras SPHP di sejumlah titik berlangsung lancar. Warga yang membeli mendapatkan jatah maksimal dua karung dengan berat total 10 kilogram.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X