Salah Tempat Pesta, 5 Pemuda Kupang Dapat Bonus Push Up di Polsek

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:56 WIB
foto saat di Polsek.
foto saat di Polsek.
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Lima pemuda di Kota Kupang harus menerima konsekuensi setelah berpesta minuman keras sambil memutar musik keras-keras di depan sebuah minimarket.
 
 
Alih-alih melanjutkan pesta, mereka justru berakhir di Polsek Kota Lama dan mendapat “bonus” berupa push up sebagai pembinaan fisik.
 
 

Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aipda Mikael H. Ndiwa, memimpin langsung kegiatan problem solving untuk menyelesaikan kasus tersebut.
 
 
 
 
 
 
Persoalan bermula Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, ketika para pemuda, berinisial PM, GN, EB, EA, dan KM—berpesta miras sambil memutar musik keras di depan Indomaret Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama.
 


Kegaduhan itu membuat warga sekitar, LH, terganggu hingga akhirnya turun langsung menegur para pelaku.
 
 
Namun teguran tersebut berujung pertengkaran mulut hingga kontak fisik, yang membuat LH merasa terancam dan mengalami trauma.
 
 
 
 
 
LH kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Kota Lama.


Mendapat laporan itu, polisi segera mengamankan korban, pelaku, serta saksi-saksi ke Mapolsek Kota Lama.
 
 
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan damai.
 
 
 


Tak hanya itu, lima pemuda tersebut juga diberikan pembinaan fisik berupa push up untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
 


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengapresiasi langkah cepat yang diambil jajaran Polsek Kota Lama.
 
 
 
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat, terutama para pemuda, untuk mematuhi aturan ketertiban umum sesuai Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015.
 
 
 
 


“Dalam pasal 9 sudah dijelaskan bahwa masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sementara pasal 11 menekankan agar tidak membuat gaduh, menyelenggarakan pesta harus dengan persetujuan tetangga, dan tidak boleh melewati pukul 24.00 WITA,” jelas Djoko.
 
 

Menurutnya, pihak kepolisian terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk gangguan ketertiban, mulai dari musik keras hingga pesta berlebihan di tengah malam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.


“Kami sudah membagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan para Kapolsek yang siap dihubungi kapan saja. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung menghubungi call center 110 Polresta Kupang yang aktif 24 jam,” tutupnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X