Pentingnya Satgas PPKS di Perguruan Tinggi, Materi Penutup dalam PKKMB 2024 di IKTL

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Foto/ IKTL
Foto/ IKTL

Setiap kita berpeluang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual, entah mahasiswa, pendidik, maupun tenaga kependidikan. korban pada umumnya terjadi pada Perempuan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi pada laki-laki, ungkap Hironimus.

 Baca Juga: Demokrat Flotim Hadiri Deklarasi ADD- IBU di Adonara, Ini Kata Yulius Paru!

Hironumus menegaskan bahwa pada pasal 6 permendikbudristek tersebut mengatur tentang perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui tig acara yakni: pembelajaran, penguatan tata kelolah, dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Diakhir penyampaian materi, Hironimus mengharapkan bahwa dengan adanya materi Satgas PPKS ini memberikan nilai edukasi pada mahasiswa baru akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X