Setiap kita berpeluang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual, entah mahasiswa, pendidik, maupun tenaga kependidikan. korban pada umumnya terjadi pada Perempuan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi pada laki-laki, ungkap Hironimus.
Baca Juga: Demokrat Flotim Hadiri Deklarasi ADD- IBU di Adonara, Ini Kata Yulius Paru!
Hironumus menegaskan bahwa pada pasal 6 permendikbudristek tersebut mengatur tentang perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui tig acara yakni: pembelajaran, penguatan tata kelolah, dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Diakhir penyampaian materi, Hironimus mengharapkan bahwa dengan adanya materi Satgas PPKS ini memberikan nilai edukasi pada mahasiswa baru akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Terkait Revisi UU Pilkada, Demonstran Terima Audiens dengan Komisi III
Ini Alasan Ignas Boli Uran Ingin Dampingi Anton Doni Dihen pada Pilkada Flotim 2024
Ini Nama- nama 12 Pati Polri yang Dinaikkan Pangkatnya Oleh Kapolri, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Komjen
KPU Flotim Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Waspada Penyusup di Pilkada 2024, Polres Flotim Siapkan Tim Khusus