REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN, terutama guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, saat mengikuti kunjungan spesifik (Kunspek) Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan BKN Kanreg Surabaya dan jajaran Pemprov Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Pasalnya, ia menemukan masih banyak guru honorer Kemenagyang telah mengabdi lebih lama tetapi belum terdata, sementara ada guru honorer baru dengan masa kerja dua setengah tahun yang sudah masuk dalam pendataan.
Baca Juga: Diduga Langgar Hal Ini! Komisi XII DPR RI Desak Tindakan Tegas terhadap Proyek MNC Lido City
"BKN harus menghitung dan mendata kembali, karena kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai minimnya formasi guru di bawah naungan Kemenag. Secara manusiawi, kondisi ini kurang adil. Saya merasa perlu menyampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan nasib para guru yang sudah mengabdi cukup lama," katanya.
Legislator Dapil Jawa Timur V itu menambahkan bahwa banyak guru honorer Kemenag sangat berharap bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, karena belum terdata kata dia, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Satlantas Polres Flotim Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Ini Sasaran Utamanya!
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki sistem pendataan agar lebih adil. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti status PPPK paruh waktu.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki sistem pendataan agar lebih adil. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti status PPPK paruh waktu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKN, tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai kepastian hukum.
Status mereka secara otomatis akan berubah menjadi PPPK penuh waktu seiring berjalannya waktu.
"Pj Gubernur dan BKN tadi sudah menyinggung soal ini. Sebenarnya, perbedaannya hanya pada istilah. Menurut hemat saya, perlu ada sosialisasi yang jelas agar para tenaga honorer memahami apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," pungkas Ali.
"Pj Gubernur dan BKN tadi sudah menyinggung soal ini. Sebenarnya, perbedaannya hanya pada istilah. Menurut hemat saya, perlu ada sosialisasi yang jelas agar para tenaga honorer memahami apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," pungkas Ali.
Artikel Terkait
Menkomdigi, Peran Pers Tak Hanya Memberi Berita, tetapi juga Membentuk Opini Publik
Trump Bongkar Pendapatnya: Tidak Akan Deportasi Pangeran Harry, Tapi Sebut Meghan Sebagai Pengaruh Buruk!
Selalu Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT, Ini Penyebabnya
Satlantas Polres Flotim Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Ini Sasaran Utamanya!
Diduga Langgar Hal Ini! Komisi XII DPR RI Desak Tindakan Tegas terhadap Proyek MNC Lido City