REPORTASENTT.COM, BOGOR- Proyek MNC Lido City yang tengah berlangsung di kawasan Bogor, Jawa Barat, diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup, terutama terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Indikasi pelanggaran ini menjadi sorotan Komisi XII DPR RI, yang mendesak tindakan tegas terhadap proyek tersebut.
Dipimpin Wakil Ketua Bambang Haryadi, Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Saat meninjau lokasi, Bambang Haryadi mengatakan, proyek tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Saat meninjau lokasi, Bambang Haryadi mengatakan, proyek tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
“Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin Amdal yang sah,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Selalu Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT, Ini Penyebabnya
Ditambahkan Bambang, sebagai bagian dari tugas Panja Lingkungan Hidup, pihaknya akan mengawasi dan memastikan pemerintah bertindak sesuai undang-undang.
Ditambahkan Bambang, sebagai bagian dari tugas Panja Lingkungan Hidup, pihaknya akan mengawasi dan memastikan pemerintah bertindak sesuai undang-undang.
“Kami meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan dan meminta MNC segera mengurus izin Amdal yang sah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta manajemen proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Lebih lanjut, Bambang meminta manajemen proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
“Kami meminta agar pihak manajemen menghentikan sementara pembangunan gedung ini sampai ada kejelasan mengenai Amdalnya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, ia mengkritik prosedur pembangunan yang menggunakan Amdal lama milik perusahaan sebelumnya.
Selain itu, ia mengkritik prosedur pembangunan yang menggunakan Amdal lama milik perusahaan sebelumnya.
“Amdal yang digunakan masih milik perusahaan lama, dan itu sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Menkomdigi, Peran Pers Tak Hanya Memberi Berita, tetapi juga Membentuk Opini Publik
Komisi XII DPR RI juga menerima laporan bahwa proyek MNC Lido City telah memicu tiga kali aksi demonstrasi masyarakat.
Komisi XII DPR RI juga menerima laporan bahwa proyek MNC Lido City telah memicu tiga kali aksi demonstrasi masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu dasar bagi Komisi XII untuk mendorong tindakan tegas terhadap proyek tersebut.
Sebagai langkah awal, Bambang Haryadi mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
Sebagai langkah awal, Bambang Haryadi mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
“Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Bambang Haryadi mengatakan Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan izin lingkungan yang diperlukan.
Menutup pernyataannya, Bambang Haryadi mengatakan Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan izin lingkungan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Paus Fransiskus dalam Misa Yubileum Angkatan Bersenjata: Keberanian Bukan Sekadar Menghadapi Bahaya
Menkomdigi, Peran Pers Tak Hanya Memberi Berita, tetapi juga Membentuk Opini Publik
Trump Bongkar Pendapatnya: Tidak Akan Deportasi Pangeran Harry, Tapi Sebut Meghan Sebagai Pengaruh Buruk!
Selalu Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT, Ini Penyebabnya
Satlantas Polres Flotim Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Ini Sasaran Utamanya!