REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun DPT tersebut sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024).
Menurut Lolly, DPT bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau meninggal dunia.
Menurut Lolly, DPT bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau meninggal dunia.
"Perubahan dalam status pemilih ini penting untuk dicermati agar tidak terjadi kesalahan dalam data DPT," jelasnya.
Lolly menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu menemukan 327 orang yang datanya belum akurat.
Lolly menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu menemukan 327 orang yang datanya belum akurat.
Dari jumlah tersebut, 253 pemilih TMS belum dicoret dari DPT, dan 74 pemilih MS justru belum tercantum dalam DPT.
Baca Juga: Dede Yusuf Usulkan Satgas Pembasmi Mafia Tanah: Tegas, Bikin Kapok Para Mafia!
"Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus dipastikan," ujar Lolly.
"Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus dipastikan," ujar Lolly.
Ia menambahkan, pemilih TMS yang belum dicoret tersebar di sembilan provinsi, sementara pemilih MS yang belum masuk dalam DPT berada di lima provinsi.
Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih.
Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih.
Selain itu, ia juga mengimbau jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif mengomunikasikan perkembangan terbaru terkait DPT kepada publik.
"Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan data DPT yang akurat," tegasnya.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
"Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan data DPT yang akurat," tegasnya.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
Baca Juga: ADDIBU Tekankan Pentingnya Produktivitas dan Inovasi dalam Debat Pertama Pilkada Flotim
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pemungutan suara
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pemungutan suara
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara
Baca Juga: Dua Desa di Flotim Bersatu Perkuat Kelembagaan Tani Hutan dan Pengolahan HHBK Melalui Pelatihan bersama UPTD KPH
Bawaslu berharap verifikasi data pemilih yang lebih teliti dapat memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya secara akurat dan transparan dalam Pilkada 2024.
Bawaslu berharap verifikasi data pemilih yang lebih teliti dapat memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya secara akurat dan transparan dalam Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 24 Tersangka Peredaran Obat Terlarang
Dirlantas Polda JatimUngkap Kejadian Laka Lantas di Jalan Kedungdoro Surabaya
Upaya Antisipasi Pasca Insiden di Desa Bugalima, TNI dan Polri Masih Terus Lakukan Patroli
Dede Yusuf Usulkan Satgas Pembasmi Mafia Tanah: Tegas, Bikin Kapok Para Mafia!
BPOM Tegas Ambil Langkah Cepat: Tarik Produk Latiao Diduga Penyebab Keracunan Pangan