Hal ini juga harap dia, menjadi perhatian serius, mengingat beberapa paslon yang terlibat dalam kegiatan kam cenderung mengabaikan tenggat waktu pengajuan surat izin, yang berdampak pada keterlambatan proses administrasi.
"Sampe saat ini pengajuan dari paslon istilahnya di air sudah di batang leher baru mengajukan STTP, maka perlu di tegaskan karna yang menandatangani STTP ini kapolres," harapnya.
Penulis: Elen Labina