REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kasat Intelkam Polres Flores Timur IPTU I Gede Sumerada, menegaskan pentingnya pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder yang digelar di Aula Hotel Sunrise, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kamis (3/10/2024), IPTU I Gede menyampaikan bahwa STTP untuk kegiatan kampanye harus diajukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum acara berlangsung kepada pihak Kepolisian.
Hal ini kata dia, dilakukan agar proses penerbitan STTP bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Rapat Koordinasi: Bawaslu Flotim Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Awasi Pemilihan Kepala Daerah
"Penertiban STTP paling lambat sebelum 7 hari kegiatan kampanye, STTP sudah harus masuk ke pihak kepolisian. Kenyataannya, hingga saat ini, ada paslon yang baru mengajukan izinnya di detik-detik terakhir," ungkap," IPTU I Gede.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas memproses izin, sementara penandatanganan STTP ada di tangan Kapolres.
Jika surat izin terlambat diajukan, keterlambatan keluarnya STTP bukan tanggung jawab kepolisian.
Baca Juga: Tragedi di Warung Kopi: Cemburu Buta Berujung Maut, FH Ditangkap Polisi
"Jadi, 7 hari sebelum kegiatan kampanye, surat izin harus sudah dimasukkan, sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan kami jika STTP terlambat keluar," tegas Kasat Intel.
Artikel Terkait
Balik Penetapan Sembilan Tersangka: Apa Hubungan Knalpot Bising dengan Kematian Seorang Pelajar?
Wonderful Indonesia Semakin Dikenal di Dunia Internasional Berkat MotoGP Mandalika 2024
Solusi Ampuh Atasi Webcam Js Error Error Saat Daftar PPPK 2024 di SSCASN, Simak Caranya!
Tragedi di Warung Kopi: Cemburu Buta Berujung Maut, FH Ditangkap Polisi
Rapat Koordinasi: Bawaslu Flotim Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Awasi Pemilihan Kepala Daerah