Kasat Intel Polres Flotim Tegaskan Soal Pengajuan STTP Kampanye: Jangan Tunggu Air di Batang Leher Baru Ajukan!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Rapat koordinasi Blbersama stakeholder. (Foto/ Elen Labina)
Rapat koordinasi Blbersama stakeholder. (Foto/ Elen Labina)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kasat Intelkam Polres Flores Timur IPTU I Gede Sumerada, menegaskan pentingnya pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder yang digelar di Aula Hotel Sunrise, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kamis (3/10/2024), IPTU I Gede menyampaikan bahwa STTP untuk kegiatan kampanye harus diajukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum acara berlangsung kepada pihak Kepolisian.

Hal ini kata dia, dilakukan agar proses penerbitan STTP bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Baca Juga: Rapat Koordinasi: Bawaslu Flotim Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Awasi Pemilihan Kepala Daerah

 

"Penertiban STTP paling lambat sebelum 7 hari kegiatan kampanye, STTP sudah harus masuk ke pihak kepolisian. Kenyataannya, hingga saat ini, ada paslon yang baru mengajukan izinnya di detik-detik terakhir," ungkap," IPTU I Gede.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas memproses izin, sementara penandatanganan STTP ada di tangan Kapolres.


Jika surat izin terlambat diajukan, keterlambatan keluarnya STTP bukan tanggung jawab kepolisian. 

 

Baca Juga: Tragedi di Warung Kopi: Cemburu Buta Berujung Maut, FH Ditangkap Polisi

 


"Jadi, 7 hari sebelum kegiatan kampanye, surat izin harus sudah dimasukkan, sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan kami jika STTP terlambat keluar," tegas Kasat Intel.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X